Cari Dokter
myRSPIK
Tanya Kami
  1. Mengunjungi pasien pada sesuai waktu berkunjung yang telah disediakan
    • Jam berkunjung 17.00 – 19.00
    • Pengunjung wajib melapor kepada petugas security di setiap lantai perawatan
    • Pasien yang dirawat di ruangan tersendiri, pengunjung maksimal 2 orang dan maksimal waktu berkunjung 30 menit sedangkan untuk di ruangan lain pengunjung maksimal 1 orang dengan waktu berkunjung 15 menit
    • Pengunjung wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan
    • Pengunjung wajib dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk dan pilek)
    • Tidak berlaku untuk anak usia 12 tahun
  2. Dilarang memasang CCTV pribadi di ruangan pasien, melakukan pengambilan gambar baik berupa foto atau video tanpa seijin dokter atau petugas tenaga kesehatan.
  3. Menjaga ketenangan dengan mengontrol volume suara
  4. Dilarang merokok atau minum minuman beralkohol di lingkungan rumah sakit.
  5. Pasien wajib membawa :
    • KTP pasien, khusus untuk pasien melahirkan ktp pasien dan suami pasien
    • Kartu asuransi bila ada dan dana secukupnya baik tunai maupun kartu kredit
    • Hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya
    • Obat-obat yang sedang di konsumsi
    • Perlengkapan umum bagi pasien rawat inap (charger HP, pakaian ganti secukupnya)
  6. Menyelesaikan biaya perawatan sebelum meninggalkan rumah sakit.
  7. Dilarang membawa barang perlengkapan tidur seperti bantal, kasur, tikar, selimut ke dalam ruangan pasien.
  8. Dilarang membawa atau menggunakan barang elektronik untuk keperluan pribadi berupa kipas angin, kompor listrik, rice cooker, dll yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
  9. Dilarang membawa senjata tajam atau senjata api di seluruh area pelayanan rumah sakit.
  10. Mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi pasien.